Correct Article 10
PERPRES Nomor 60 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF
Current Text
Gugus Tugas mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan pembuatan kebijakan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
b. menyinkronkan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif pada kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian;
c. memobilisasi sumber dana, sarana dan daya dalam rangka Pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
d. mengoordinasikan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif; dan
e. menyelenggarakan advokasi dalam rangka pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.
Your Correction
