Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 60 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik- Integratif dibentuk Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut Gugus Tugas. (2) Gugus Tugas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Your Correction