Correct Article 9
PERPRES Nomor 60 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik- Integratif dibentuk Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut Gugus Tugas.
(2) Gugus Tugas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Your Correction
