Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 60 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. (2) Dalam penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik- Integratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah bertanggung jawab untuk: a. MENETAPKAN norma, standar, prosedur, dan kriteria; b. melakukan bimbingan teknis; c. melakukan supervisi; d. melakukan advokasi; dan e. melakukan pelatihan. (3) Dalam penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik- Integratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah provinsi bertanggung jawab untuk: a. melakukan bimbingan teknis; b. melakukan supervisi penyelenggaraan pengembangan anak usia dini; c. melakukan advokasi; dan d. memberikan pelatihan. (4) Dalam penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik- Integratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab untuk: a. melaksanakan pelayanan pengembangan anak usia dini; b. melakukan bimbingan teknis kepada penyelenggara pelayanan; c. melakukan supervisi atas kegiatan pengembangan anak usia dini; d. melakukan advokasi; e. memberikan pelatihan kepada penyelenggara dan/ atau tenaga pelayanan; dan f. melakukan evaluasi dan pelaporan.
Your Correction