Correct Article 7
PERPRES Nomor 60 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF
Current Text
(1) Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
(2) Dalam penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik- Integratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk:
a. MENETAPKAN norma, standar, prosedur, dan kriteria;
b. melakukan bimbingan teknis;
c. melakukan supervisi;
d. melakukan advokasi; dan
e. melakukan pelatihan.
(3) Dalam penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik- Integratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah provinsi bertanggung jawab untuk:
a. melakukan bimbingan teknis;
b. melakukan supervisi penyelenggaraan pengembangan anak usia dini;
c. melakukan advokasi; dan
d. memberikan pelatihan.
(4) Dalam penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik- Integratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab untuk:
a. melaksanakan pelayanan pengembangan anak usia dini;
b. melakukan bimbingan teknis kepada penyelenggara pelayanan;
c. melakukan supervisi atas kegiatan pengembangan anak usia dini;
d. melakukan advokasi;
e. memberikan pelatihan kepada penyelenggara dan/ atau tenaga pelayanan; dan
f. melakukan evaluasi dan pelaporan.
Your Correction
