Correct Article 6
PERPRES Nomor 60 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF
Current Text
Sasaran Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, adalah:
a. masyarakat, terutama orang tua dan keluarga yang mempunyai anak usia dini;
b. kader-kader masyarakat seperti Posyandu, Bina Keluarga Balita, Pendidikan Anak Usia Dini, Taman Anak Sejahtera, Pembinaan Kesejahteraan Keluarga, dan kader-kader masyarakat yang sejenis;
c. penyelenggara pelayanan dan tenaga pelayanan;
d. Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
e. perguruan tinggi, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi keagamaan;
f. media massa; dan
g. lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, dan mitra pembangunan nasional dan internasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
