Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERPRES Nomor 60 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Segala biaya yang diperlukan bagi penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif di Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing-masing kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. (2) Segala biaya yang diperlukan bagi penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif di Provinsi dan di Kabupaten/Kota dibebankan pada masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. (3) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah, Pemerintah Daerah dapat menerima pembiayaan dari sumber-sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction