Correct Article 18
PERPRES Nomor 60 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF
Current Text
(1) Masyarakat berperan serta dalam pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif baik secara perorangan, kelompok, maupun organisasi.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui:
a. pemberian saran, pemikiran terkait dengan kebijakan dan/atau pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
b. penyebarluasan informasi kepada masyarakat luas terkait dengan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif; dan/atau
d. penyediaan tempat, sarana dan prasarana lainnya bagi pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.
(3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
