Correct Article 14
PERPRES Nomor 60 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang WAKIL MENTERI
Current Text
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka ketentuan mengenai Wakil Menteri sebagaimana diatur dalam:
1. Peraturan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
2. Peraturan PRESIDEN Nomor 76 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
3. Peraturan PRESIDEN Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
