Correct Article 12
PERPRES Nomor 60 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang WAKIL MENTERI
Current Text
(1) Wakil Menteri dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan para Pejabat eselon I di lingkungan Kementerian.
(2) Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Wakil Menteri berwenang mengadakan rapat koordinasi dengan para pejabat di lingkungan Kementerian.
Your Correction
