Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 60 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang WAKIL MENTERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Wakil Menteri wajib berkoordinasi dengan Menteri yaitu: a. membangun keselarasan dengan kebijakan Menteri; b. mengikuti dan mematuhi petunjuk Menteri; dan c. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri.
Your Correction