Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 60 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang WAKIL MENTERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Menteri secara administratif didukung oleh Sekretariat Jenderal/ Sekretariat Kementerian. (2) Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Menteri secara teknis didukung oleh Direktorat Jenderal, Deputi, Inspektorat Jenderal/Inspektorat Kementerian, Badan dan Pusat di lingkungan Kementerian.
Your Correction