Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 60 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang WAKIL MENTERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Masa jabatan Wakil Menteri paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan PRESIDEN yang bersangkutan.
Your Correction