Correct Article 2
PERPRES Nomor 60 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang WAKIL MENTERI
Current Text
(1) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(2) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian.
Your Correction
