Correct Article 2
PERPRES Nomor 60 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2011 tentang PENUGASAN KEPADA MENTERI KEUANGAN UNTUK MELAKUKAN PENANGANAN PERMOHONAN ARBITRASE HESHAM AL-WARRAQ DI BAWAH ORGANISASI KONFERENSI ISLAM
Current Text
(1) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Keuangan diberi kewenangan untuk:
a. mengatur tata cara pengadaan barang/jasa;
b. mengatur tata cara penganggaran dan pembiayaan;
c. membentuk Tim Pendukung;
d. mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
(2) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati- hatian, transparansi, efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
