Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 60 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2011 tentang PENUGASAN KEPADA MENTERI KEUANGAN UNTUK MELAKUKAN PENANGANAN PERMOHONAN ARBITRASE HESHAM AL-WARRAQ DI BAWAH ORGANISASI KONFERENSI ISLAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Keuangan diberi kewenangan untuk: a. mengatur tata cara pengadaan barang/jasa; b. mengatur tata cara penganggaran dan pembiayaan; c. membentuk Tim Pendukung; d. mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas. (2) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati- hatian, transparansi, efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction