Correct Article 5
PERPRES Nomor 60 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
Current Text
Pemberian tunjangan Auditor dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan funggsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
