Correct Article 21
PERPRES Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA PUPUK BERSUBSIDI
Current Text
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal Agar
=IlFIIiTfl']
-to- Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2025 PRESIDEN REPUBUK INDONESIA, ttd.
PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2O25 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 10 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Perundang-undangan dan Hukum, ttd.
[.g:ar setiap dalam INDONESIA.
orang mengetahuinya, Peraturan PRESIDEN ini dengan kmbaran Negara memerintahkan Republik
Djaman
Your Correction
