Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERPRES Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA PUPUK BERSUBSIDI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal Agar =IlFIIiTfl'] -to- Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2025 PRESIDEN REPUBUK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2O25 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 10 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Perundang-undangan dan Hukum, ttd. [.g:ar setiap dalam INDONESIA. orang mengetahuinya, Peraturan PRESIDEN ini dengan kmbaran Negara memerintahkan Republik Djaman
Your Correction