Correct Article 15
PERPRES Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA PUPUK BERSUBSIDI
Current Text
( 1) Menteri dan menteri terkait sesuai dengan (2t harus membangun dan mengembangkan sistem informasi Pupuk Bersubsidi yang terintegrasi.
Sistem informasi Pupuk Bersubsidi yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit digunakan untuk keperluan:
a. pendataan penerima subsidi calon penerima dan calon lokasi untuk Petani dan Pembudi Daya Ikan;
b. perencanaan;
c
(3)
d. penagihan dan sistem pembayaran; dan
e. monitoring dan evaluasi.
Sistem informasi Pupuk Bersubsidi yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator.
Your Correction
