Correct Article 12
PERPRES Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA PUPUK BERSUBSIDI
Current Text
(l) BUMN Pupuk bertanggung jawab penuh terhadap Penyaluran Pupuk Bersubsidi hingga ke Titik Serah.
(2) Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri dari:
a.b. Pokdalan;
c. pengecer; dan/atau
d. koperasi yang bergerak atau di bidang Penyaluran Pupuk.
bidang usahanya
(3) Penerima . . .
irkFFIIEIaN K INDON
(3) Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c harus memenuhi yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
(41 Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus persyaratan yang diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(5) Gapoktan, Pokdakan, dan/atau pengecer bertanggung jawab Pupuk Bersubsidi ke Petani dan Pembudi Daya lkan.
Your Correction
