Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA PUPUK BERSUBSIDI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(l) BUMN Pupuk bertanggung jawab penuh terhadap Penyaluran Pupuk Bersubsidi hingga ke Titik Serah. (2) Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri dari: a.b. Pokdalan; c. pengecer; dan/atau d. koperasi yang bergerak atau di bidang Penyaluran Pupuk. bidang usahanya (3) Penerima . . . irkFFIIEIaN K INDON (3) Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c harus memenuhi yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri. (41 Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus persyaratan yang diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. (5) Gapoktan, Pokdakan, dan/atau pengecer bertanggung jawab Pupuk Bersubsidi ke Petani dan Pembudi Daya lkan.
Your Correction