Correct Article 10
PERPRES Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA PUPUK BERSUBSIDI
Current Text
BUMN Pupuk harus menyampaikan rencana Pengadaan Pupuk Bersubsidi kepada Menteri Koordinator dan Menteri.
Pasal 1l
(1) Pengadaan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) berasal dari dalam negeri dan/atau luar negeri.
(2) Pengadaan Pupuk Bersubsidi dari luar negeri dilakukan dalam hal BUMN Pupuk tidak dapat kebutuhan Pupuk Bersubsidi.
(3) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator atas usulan Menteri.
Your Correction
