Correct Article 8
PERPRES Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA PUPUK BERSUBSIDI
Current Text
(1) Pengadaan dan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan berdasarkan penugasan Menteri kepada BUMN Pupuk.
(21 Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang dilakukan oleh BUMN Pupuk dilaksanakan berdasarkan alokasi Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
