Correct Article 7
PERPRES Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA PUPUK BERSUBSIDI
Current Text
(l) Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi diperuntukkan bagi:
a. Petani yang tergabung dalam kelompok tani; dan
b. Pembudi Daya Ikan yang tergabung dalam Pokdakan.
(21 Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk petani yang tergabung dalam lemboga masyarakat desa hutan atau disebut dengan nama lain yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8...
Your Correction
