Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA PUPUK BERSUBSIDI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi Pupuk Urea, Pupuk NPK, Pupuk organik, Pupuk SP 36, dan Pupuk ZA. l2l Perubahan terhadap jenis Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator.
Your Correction