Correct Article 4
PERPRES Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA PUPUK BERSUBSIDI
Current Text
Untuk mencapai tujuan dan sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Menteri Koordinator melakukan sinkronisasi dan koordinasi serta atas Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
pelaksanaan
BABIII ...
Your Correction
