Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2023 tentang SERTIFIKASI HALAL OBAT, PRODUK BIOLOGI, DAN ALAT KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan yang belum bersertifikat halal pada 17 Oktober 2021 tetap dapat masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah INDONESIA sesuai dengan tahapan jenis produk yang wajib bersertifikat halal. (21 Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan yang masuk, beredar, dan diperdagangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction