Correct Article 15
PERPRES Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2023 tentang SERTIFIKASI HALAL OBAT, PRODUK BIOLOGI, DAN ALAT KESEHATAN
Current Text
(1) Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan yang bahannya belum bersumber dari bahan halal dan/atau cara pembuatannya belum halal dapat beredar dengan mencantumkan informasi asal bahan sampai ditemukan bahan yang halal dan/atau cara pembuatannya yang halal.
(2) Informasi. . .
PRES tDEN
-t2- (21 Informasi asal bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk obat dan Produk Biologi bagi yang bahannya belum bersumber dari bahan halal merupakan Keterangan Tidak Halal berupa nama bahan dengan warna yang berbeda pada komposisi produk.
(3) Informasi asal bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Alat Kesehatan bagi yang bahannya belum bersumber dari bahan halal merupakan Keterangan Tidak Halal berupa nama bahan dengan warna yang berbeda pada penandaan produk.
(4) Informasi asal bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk yang bahannya halal dan cara pembuatannya belum halal merupakan Keterangan Tidak Halal berupa tulisan berbahan halal dan dalam upaya memenuhi proses halal yang dicantumkan pada penandaan produk.
(5) Ketentuan mengenai pencantuman informasi asal bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk obat dan Produk Biologi diatur dengan peraturan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
(6) Ketentuan mengenai pencantuman informasi asal bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Alat Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
