Correct Article 13
PERPRES Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2023 tentang SERTIFIKASI HALAL OBAT, PRODUK BIOLOGI, DAN ALAT KESEHATAN
Current Text
(1) Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Produk Biologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan sampai dengan tanggal 17 Oktober 2039.
(3) Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dibedakan berdasarkan kelas risiko yang meliputi:
a. kelas risiko A;
b. kelas risiko B;
c. kelas risiko C; dan
d. kelas risiko D.
(4) Pembagian kelas risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penahapan .
(5) Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Alat Kesehatan kelas risiko A sampai dengan kelas risiko C sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Alat Kesehatan kelas risiko D sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan sampai dengan tanggal 17 Oktober 2039.
Your Correction
