Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2023 tentang SERTIFIKASI HALAL OBAT, PRODUK BIOLOGI, DAN ALAT KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan yang diajukan sertifikasi halal juga harus memenuhi: a. persyaratan keamanan, kemanfaatan/khasiat, dan mutu yang dibuktikan dengan izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perutndang-undangan; dan b. cara pembuatan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction