Correct Article 8
PERPRES Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2023 tentang SERTIFIKASI HALAL OBAT, PRODUK BIOLOGI, DAN ALAT KESEHATAN
Current Text
Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan yang diajukan sertifikasi halal juga harus memenuhi:
a. persyaratan keamanan, kemanfaatan/khasiat, dan mutu yang dibuktikan dengan izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perutndang-undangan;
dan
b. cara pembuatan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
