Correct Article 6
PERPRES Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
