Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 83) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction