Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Mei 2019. (2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Your Correction