Correct Article 24
PERPRES Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN GAS BUMI MELALUI JARINGAN TRANSMISI DAN/ATAU DISTRIBUSI GAS BUMI UNTUK RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL
Current Text
(1) Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kegiatan usaha hilir minyak dan Gas Bumi.
(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. BUMN Migas;
b. BUMD;
c. badan usaha swasta; atau
d. koperasi.
Your Correction
