Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERPRES Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN GAS BUMI MELALUI JARINGAN TRANSMISI DAN/ATAU DISTRIBUSI GAS BUMI UNTUK RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kegiatan usaha hilir minyak dan Gas Bumi. (2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. BUMN Migas; b. BUMD; c. badan usaha swasta; atau d. koperasi.
Your Correction