Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERPRES Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN GAS BUMI MELALUI JARINGAN TRANSMISI DAN/ATAU DISTRIBUSI GAS BUMI UNTUK RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BUMN Migas penerima penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 dapat menunjuk anak perusahaan BUMN Migas penerima penugasan atau afiliasinya dengan kepemilikan saham langsung atau tidak langsung lebih dari 50% (lima puluh persen) untuk melakukan: a. pembangunan Jargas; b. pengoperasian Jargas; c. penyaluran Gas Bumi; dan/atau d. pemeliharaan Jargas. (2) BUMN Migas penerima penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengalihkan alokasi dan pemanfaatan Gas Bumi kepada anak perusahaan BUMN Migas penerima penugasan atau afiliasinya dengan kepemilikan saham langsung atau tidak langsung lebih dari 50% (lima puluh persen).
Your Correction