Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERPRES Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN GAS BUMI MELALUI JARINGAN TRANSMISI DAN/ATAU DISTRIBUSI GAS BUMI UNTUK RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri MENETAPKAN BUMN Migas penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17. (2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat ketentuan pokok yang paling sedikit meliputi: a. wilayah penugasan; b. penerima Jargas; c. alokasi Gas Bumi; dan d. harga perolehan Gas Bumi. (3) BUMN Migas penerima penugasan bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas.
Your Correction