Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN GAS BUMI MELALUI JARINGAN TRANSMISI DAN/ATAU DISTRIBUSI GAS BUMI UNTUK RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas oleh BUMN Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi pembangunan Jargas dan pengelolaan Jargas yang dapat dilaksanakan melalui penugasan dari Menteri. (2) Pengelolaan Jargas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengoperasian Jargas; b. penyaluran Gas Bumi; dan c. pemeliharaan Jargas.
Your Correction