Correct Article 17
PERPRES Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN GAS BUMI MELALUI JARINGAN TRANSMISI DAN/ATAU DISTRIBUSI GAS BUMI UNTUK RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL
Current Text
(1) Penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas oleh BUMN Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi pembangunan Jargas dan pengelolaan Jargas yang dapat dilaksanakan melalui penugasan dari Menteri.
(2) Pengelolaan Jargas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pengoperasian Jargas;
b. penyaluran Gas Bumi; dan
c. pemeliharaan Jargas.
Your Correction
