Correct Article 30
PERPRES Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN GAS BUMI MELALUI JARINGAN TRANSMISI DAN/ATAU DISTRIBUSI GAS BUMI UNTUK RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL
Current Text
(1) Terhadap jaringan distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga yang telah dibangun oleh Pemerintah Pusat pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2014, Menteri menugaskan BUMN Migas untuk melakukan pengelolaan Jargas.
(2) Terhadap jaringan distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga yang telah dibangun oleh Pemerintah Pusat pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2014 dan telah dioperasikan oleh BUMD sebelum berlakunya Peraturan
ini, pengoperasian dan pemeliharaannya dialihkan oleh Menteri kepada BUMN Migas paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini.
(3) BUMN Migas wajib melakukan koordinasi dengan BUMD untuk melakukan langkah yang diperlukan dalam proses pengalihkelolaan jaringan distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga yang telah dibangun sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Terhadap jaringan distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga yang telah dibangun oleh Pemerintah Pusat melalui penugasan kepada BUMN Migas pada tahun 2015 dan tahun 2016, Menteri menugaskan kepada
BUMN Migas penerima penugasan untuk melakukan pengelolaan Jargas.
Your Correction
