Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERPRES Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN GAS BUMI MELALUI JARINGAN TRANSMISI DAN/ATAU DISTRIBUSI GAS BUMI UNTUK RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction