Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERPRES Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN GAS BUMI MELALUI JARINGAN TRANSMISI DAN/ATAU DISTRIBUSI GAS BUMI UNTUK RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penggunaan fasilitas dan sarana pengangkutan, niaga, dan/atau penyimpanan Gas Bumi untuk pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas yang merupakan barang milik negara tidak dikenakan biaya.
Your Correction