Correct Article 8
PERPRES Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN GAS BUMI MELALUI JARINGAN TRANSMISI DAN/ATAU DISTRIBUSI GAS BUMI UNTUK RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL
Current Text
(1) Penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas dilakukan pada daerah tertentu dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Menteri MENETAPKAN daerah tertentu untuk penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
a. kebutuhan bahan bakar pada Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil;
b. alokasi dan pemanfaatan Gas Bumi; dan/atau
c. ketersediaan infrastruktur penunjang.
Your Correction
