Correct Article 5
PERPRES Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN GAS BUMI MELALUI JARINGAN TRANSMISI DAN/ATAU DISTRIBUSI GAS BUMI UNTUK RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL
Current Text
Penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas wajib:
a. menggunakan teknologi yang memenuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
b. mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.
Your Correction
