Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN GAS BUMI MELALUI JARINGAN TRANSMISI DAN/ATAU DISTRIBUSI GAS BUMI UNTUK RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas wajib: a. menggunakan teknologi yang memenuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan b. mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.
Your Correction