Correct Article 5
PERPRES Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
Current Text
Pemberian Tunjangan Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
