Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian tunjangan Analis Pasar Hasil Pertanian dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan status kepegawaian masing-masing pejabat fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian.
Your Correction