Correct Article 2
PERPRES Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERTANIAN
Current Text
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian, diberikan tunjangan Analis Pasar Hasil Pertanian setiap bulan.
Your Correction
