Correct Article 14
PERPRES Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang KOMITE KOORDINASI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Current Text
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Komite TPPU dibebankan pada Anggaran Belanja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Your Correction
