Correct Article 13
PERPRES Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang KOMITE KOORDINASI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Current Text
(1) Ketua Komite TPPU melaporkan hasil pelaksanaan tugas Komite TPPU kepada PRESIDEN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2) Laporan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat rekomendasi kepada PRESIDEN mengenai penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan kewenangan pihak lain.
Your Correction
