Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang KOMITE KOORDINASI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Komite TPPU dibantu oleh Tim Pelaksana dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: a. Ketua : Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; b. Wakil Ketua : Deputi V Keamanan Nasional pada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan; c. Anggota : 1. Deputi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Kerjasama Ekonomi Inter-nasional; 2. Deputi Gubernur Bank INDONESIA Bidang Perbankan; 3. Deputi Gubernur Bank INDONESIA Bidang Sistem Pem-bayaran; 4. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; 5. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan; 6. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Kementerian Keuangan; 7. Direktur Jenderal Multilateral, Kementerian Luar Negeri; 8. Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri; 9. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 10. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 11. Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Kementerian Dalam Negeri; 12. Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri; 13. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum; 14. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus; 15. Kepala Badan Reserse Krimi-nal, Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 16. Deputi Kepala Badan Intelijen Negara Bidang Kontra Intelijen; 17. Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan 18. Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional.
Your Correction