Correct Article 8
PERPRES Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang KOMITE KOORDINASI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Komite TPPU dibantu oleh Tim Pelaksana dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
a. Ketua : Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
b. Wakil Ketua : Deputi V Keamanan Nasional pada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;
c. Anggota : 1. Deputi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Kerjasama Ekonomi Inter-nasional;
2. Deputi Gubernur Bank INDONESIA Bidang Perbankan;
3. Deputi Gubernur Bank INDONESIA Bidang Sistem Pem-bayaran;
4. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
5. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
6. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Kementerian Keuangan;
7. Direktur Jenderal Multilateral, Kementerian Luar Negeri;
8. Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri;
9. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
10. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
11. Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Kementerian Dalam Negeri;
12. Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri;
13. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum;
14. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus;
15. Kepala Badan Reserse Krimi-nal, Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
16. Deputi Kepala Badan Intelijen Negara Bidang Kontra Intelijen;
17. Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan
18. Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional.
Your Correction
