Correct Article 6
PERPRES Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang KOMITE KOORDINASI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Current Text
(1) Komite TPPU mengadakan pertemuan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2) Dalam hal diperlukan, Komite TPPU dapat mengundang kementerian, lembaga, badan, asosiasi, penyedia jasa keuangan, penyedia barang dan/atau jasa, ahli, atau pihak lain yang dipandang perlu.
Your Correction
