Correct Article 5
PERPRES Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang KOMITE KOORDINASI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Current Text
Susunan keanggotaan Komite TPPU terdiri dari:
a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Po-litik, Hukum dan Keamanan;
b. Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
c. Sekretaris merangkap : Kepala Pusat Pelaporan dan Anggota Analisis Transaksi Keuangan;
d. Anggota : 1. Gubernur Bank INDONESIA;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Luar Negeri;
4. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5. Menteri Dalam Negeri;
6. Jaksa Agung;
7. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
8. Kepala Badan Intelijen Negara;
9. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan
10. Kepala Badan Narkotika Nasional.
Your Correction
