Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang KOMITE KOORDINASI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan keanggotaan Komite TPPU terdiri dari: a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Po-litik, Hukum dan Keamanan; b. Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; c. Sekretaris merangkap : Kepala Pusat Pelaporan dan Anggota Analisis Transaksi Keuangan; d. Anggota : 1. Gubernur Bank INDONESIA; 2. Menteri Keuangan; 3. Menteri Luar Negeri; 4. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 5. Menteri Dalam Negeri; 6. Jaksa Agung; 7. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 8. Kepala Badan Intelijen Negara; 9. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan 10. Kepala Badan Narkotika Nasional.
Your Correction