Correct Article 1
PERPRES Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2011 tentang DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2011
Current Text
(1) Dana Alokasi Umum dalam Peraturan PRESIDEN ini adalah Dana Alokasi Umum sebagaimana ditetapkan dalam UndangU n d a n g N o m o r 1 0 T a h u n 2 0 1 0 t e n t a n g A n g g a r a n Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.
(2) Dana Alokasi Umum terdiri dari:
a. Dana Alokasi Umum untuk daerah provinsi; dan
b. Dana Alokasi Umum untuk daerah kabupaten/kota.
(3) Jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2011 ditetapkan sebesar 26% (dua puluh enam persen) dari Pendapatan Dalam Negeri Neto yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.
(4) Proporsi Dana Alokasi Umum untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagai berikut:
epkumham.go
a. Untuk daerah Provinsi ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2);
b. Untuk daerah Kabupaten dan Kota ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
Your Correction
