Article 1
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Penyelidik Bumi dalam jenjang Penyelidik Bumi Utama dan Penyelidik Bumi Madya, batas usia pensiunnya diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.
PERPRES Nomor 6 Tahun 2007
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.