Correct Article 1
PERPRES Nomor 6 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK SINGAPURA MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN ATAS PENANAMAN MODAL
Current Text
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Singapura mengenai Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Singapura, pada tanggal 16 Pebruari 2005, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Singapura yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA dan Inggris sebagaimana terlampir pada Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
