Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PERPRES Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2018 TENTANG JAMINAN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPJS Kesehatan melakukan pembayaran kepada: a. FKTP secara: 1. praupaya atau kapitasi; dan/atau 2. klaim pelayanan kesehatan/nonkapitasi; dan b. FKRTL secara: 1. Indonesian Case Based Groups; dan/atau 2. non-Indonesian Case Based Groups. (21 Dalam melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Kesehatan dapat mengembangkan sistem pembayaran. (3) Pengembangan sistem pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dalam rangka penguatan pembayaran di FKTP dan FKRTL yang lebih berhasil guna. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan sistem pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan Menteri dan lembaga terkait. 20. Ketentuan ayat (1) Pasal 72 diubah dan setelah ayat (41 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 72 berbunyi sebagai berikut: Pasal72 (1) Cara pembayaran dengan Indonesian Case Based Groups untuk FKRTL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l ayat (1) huruf b angka l ditetapkan sesuai kelas rumah sakit. (2) Dalam... REPUBLIK IilDONESIA (21 Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian kelas rumah sakit berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan pada saat kredensial atau re-kredensial maka BPJS Kesehatan harus melaporkan kepada Menteri untuk dilakukan reviu. (3) Reviu kelas rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan dengan melibatkan unsur Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan asosiasi rumah sakit. (41 Hasil reviu kelas rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan dasar penyesuaian kontrak oleh BPJS Kesehatan dengan rumah sakit. (5) Apabila reviu kelas rumah sakit belum dapat diselesaikan sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BPJS Kesehatan melakukan pembayaran tarif sesuai hasil kredensial atau re-kredensial yang telah disepakati oleh BPJS Kesehatan bersama dinas kesehatan dan/atau asosiasi Fasilitas Kesehatan. 21. Setelah ayat(2\Pasal 83 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 83 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction